Tuesday, September 23, 2014

Sistem Ekonomi Indonesia yang Sebenarnya
Sistem Ekonomi Indonesia - Bagaimana dengan artikel istilah-istilah ekonomi yang kita muat di blog ini sejumlah hari yang lalu? Cukup gampang untuk difahami, bukan? Nah, kali ini menyangkut sistem ekonomi Indonesia. Sebelum kita sampaikan seperti apa sih sistem ekonomi yang sedang berjalan di Indonesia sekaran ini, terlebih dulu akan kita sampaikan apa pengertian dari sistem ekonomi tersebut.

Sistem ekonomi bisa diartikan sebagai suatu sistem yang dipergunakan oleh suatu negara yang bersasaran  untuk mengalokasikan sumber daya yang dipunyai kepada individu maupun organisasi yang terkandung di negara tersebut. Berarti, sistem ekonomi Indonesia adalah suatu sistem yang dipergunakan oleh negara kita yang sasarannya untuk mengalokasikan berbagai macam sumber daya yang negara kita miliki kepada setiap penduduk negara Indonesia.


Walaupun secara kesemuaan sistem ekonomi mempunyai berbagai macam macam jenis dan turunannya, secara umum suatu sistem ekonomi mempunyai 3 macam jenis yakni sistem ekonomi kapitalis, Sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.

Sistem ekonomi sosialis bercirikan wewenang serta campur tangan negara yang besar terhadap perekonomian, sementara sistem ekonomi kapitalis bercirikan wewenang swasta dan masyarakat yang bebas bersaing dalam mendapatkan laba dan campur tangan pemerintah sangatlah minim, sementara sistem ekonomi campuran adalah paduan dari kedua sistem ekonomi tersebut dan ialah sistem ekonomi Indonesia.

Sistem Ekonomi Campuran Sebagai Sistem Ekonomi Indonesia


Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut bersaing dan berjuang dalam perekonomian global menganut sistem ekonomi campuran yakni suatu sistem ekonomi yang memadukan antara kedua sistem perekonomian tersebut. Ciri dari sistem ekonomi Indonesia yang ialah sistem ekonomi campuran dengan berlandaskan pancasila diantaranya adalah ;
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam memilih pekerjaan yang diingini serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pengambilan faedahnya tak boleh berperihalan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap penduduk dikembangkan semuanya dalam batas-batas yang tak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sistem Ekonomi Lain yang Terdapat Dalam Sistem Ekonomi Indonesia


Selain daripada sistem ekonomi campuran yang berasakan pancasila, dalam sistem ekonomi Indonesia juga masihlah ada sistem ekonomi lain yakni sistem ekonomi syariah dan sistem ekonomi tradisional. Sistem ekonomi syariah mempunyai ciri yakni sistem perekonomian menganut asas-asas syariah yang tak mengedepankan laba tetapi mengutamakan laba diantara kedua belah pihak dan menghidari hal-hal yang mendekati riba dan hal yang tak baik dalam proses perekonomian.


Dan sistem ekonomi tradisional adalah salah satu sistem ekonomi indonesia yang metode produksi serta perekonomiannya bersifat sederhana dan di dapatkan secara turun temurun, karena masihlah sederhana modal yang di gunakan pun sedikit dan belum mempunyai pembagi kerja yang tak pastii. Dalam sistem ekonomi tradisional kekeluargaan adalah yang utama sehingga tak berlangsung persaingan menjurus tak sehat. Namun karena masihlah sederhana sistem ekonomi tradisional juga mempunyai kelemahan yakni tekhnologi yang dipergunakan masihlah rendah sehingga produktivitas terbatas.

Wednesday, October 8, 2014

Sistem Ekonomi Pancasila Yang diterapkan Indonesia
Sistem Ekonomi Pancasila - Dari sejumlah sistem ekonomi seperti pembahasan kita sebelumnya, setiap Negara berusaha mencari sistem apa yang cocok diaplikasikan sesuai dengan keadaan masyarakat. Indonesia memilih sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) dan Demokrasi Ekonomi.

    Sesuai dengan ciri sistem ekonomi campuran, Sistem Ekonomi Pancasila mengambil sejumlah kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Negara menguasai dan mengatur asset atau factor produksi yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat ( contohnya: pelabuhan, air minum, listrik, kereta api ), namun sector swasta juga diberi peluang berusaha di bidang lain yang tak dikuasai pemerintah
.

Dasar dari Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 yang memuat ayat-ayat sebagai berikut.

  • Ayat(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ayat(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Ayat(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan didampaki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Ayat(4) Perekonomian nasional dilaksanakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keserempak, efesien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasam lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk usaha yang memilih ikatan kekeluargaan dan paling sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah koperasi. Namun, tak berarti bahwasanya semua uasah di Indonesia mesti dijalankan dalam bentuk koperasi. Begitu juga dengan bidang yang penting bagi Negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, tak mesti selalu dikuasai oleh Negara. Dalam perkembangannya, ada sejumlah bidang yang pada awalnya dikuasai oleh Negara, sekarang sudah mulai dikelola sebahagian oleh swasta. misalnya di bidang stasiun televise. Dahulu, kita cuma mempunyai satu stasiun televise milik pemerintah. Akan tetapi, semenjak dihapusnya monopoli TVRI, berkembang stasiun-stasiun televise milik swasta. bersama adanya perubahan kebijakan ini, kita mendapatkan sumber info yang semakin luas.

Sistem Ekonomi Pancasila mempunyai sejumlah ciri sebagai berikut:

  1. Peranan Negara tetap penting walaupunpun tak terlalu besar, seperti dalam perekonomian komando. Seperti halnya peranan Negara, peranan swasta juga cukup besar walaupunpun tak terlalu mendominasi, seperti halnya di perekonomian liberal. Sistem Ekonomi Pancasila menyeimbangi antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga sendiri-sendiri dapat maju dan berkembang.
  2. Sistem ekonomi tak didomonasi dengan buruh (seperti sosialis) maupun modal (seperti kapitalis) melainkan didasarkan atas asas kekeluargaan.
  3. Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.
  4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menghasilkan kemakmuran bagi rakyatnya.
Jika, dalam Sistem Ekonomi Pancasila mesti dihindarkan sistem ekonomi liberal yang bebas maupun sistem komando. System ekonomi yang liberal akan mengakibatkan eksploitasi atau pemerasan kepada manusia. Selain itu, dapat menimbulkan persaingan yang tak sehat, seperti monopoli atau pemusatan aktivitas ekonomi cuma pada kelompok masyarakat tertentu saja saja. Sebaliknya, sistem komando akan mematikan sector swasta karena peran Negara yang terlalu besar.

Friday, October 10, 2014

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia


Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang dibangun oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi Indonesia cita-cita awal beliau adalah bersasaran untuk menuju kemakmuran masyarakat indonesia. Ketentu sajaan dasarnya dalam melaksanakan aktivitas ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Penjelasan dari Pasal 33 UUD 1945 ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pemimpin atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berpedoman atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.”

Adapun penjelasan Pasal 33 UUD 1945 memposisilan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), pengertian dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan juga koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa. bersama demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Dilihat dari sisi badan usaha atau pelaku usaha, terkandung 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional ini yakni :
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usaha Koperasi (BUK)
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI PILAR EKONOMI INDONESIA ?

Mengapa koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 melihat koperasi sebagai pilar perekonomian nasional, yang selanjutnya semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 yang menerangkan perihal  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pendiri koperasi yang juga ialah sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai pilar perekonomian nasional karena:
  • Koperasi mendidik sikap self-helping.
  • Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat mesti lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  • Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia (dasar dari gotong royong).
  • Koperasi menentang segala faham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

9 Asas Pembangunan yang pokoki Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Indonesia membuat 9 asas sebagai dasar dari hal tersebut. Adapun 9 asas pembangunan nasional yang mesti diperhatikanlah seksama dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) adalah sebagai berikut :
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  2. Asas Manfaat, bahwasanya segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional ngasih faedah yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi pusingkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi penduduk negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwasanya upaya mencapai sasaran pembangunan nasional yang melingkupi semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan keserempak, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata, bahwasanya pembangunan nasional yang dilaksanakan sebagai usaha bersama mesti merata di semua lapisan masyarakat dan di semua wilayah tanah air.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwasanya dalam pembangunan nasional mesti ada keseimbangan antara berbagai macam kepentingan, yakni keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
  6. Asas Kesadaran Hukum, bahwasanya dalam pembangunan nasional setiap penduduk     negara dan penyelenggara negara mesti taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastiian hukum.
  7. Asas Kemandirian, bahwasanya dalam pembangunan nasional mesti berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Kejuangan, bahwasanya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat mesti mempunyai psikis, tekad, jiwa dan semangat dedikasi serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   ngasih kesejahteraan lahir batin yang settinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerpakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikanlah   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.