Sesuai dengan ciri sistem ekonomi campuran, Sistem Ekonomi Pancasila mengambil sejumlah kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Negara menguasai dan mengatur asset atau factor produksi yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat ( contohnya: pelabuhan, air minum, listrik, kereta api ), namun sector swasta juga diberi peluang berusaha di bidang lain yang tak dikuasai pemerintah
.
Dasar dari Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 yang memuat ayat-ayat sebagai berikut.
- Ayat(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Ayat(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Ayat(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan didampaki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Ayat(4) Perekonomian nasional dilaksanakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keserempak, efesien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasam lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sistem Ekonomi Pancasila mempunyai sejumlah ciri sebagai berikut:
- Peranan Negara tetap penting walaupunpun tak terlalu besar, seperti dalam perekonomian komando. Seperti halnya peranan Negara, peranan swasta juga cukup besar walaupunpun tak terlalu mendominasi, seperti halnya di perekonomian liberal. Sistem Ekonomi Pancasila menyeimbangi antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga sendiri-sendiri dapat maju dan berkembang.
- Sistem ekonomi tak didomonasi dengan buruh (seperti sosialis) maupun modal (seperti kapitalis) melainkan didasarkan atas asas kekeluargaan.
- Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.
- Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menghasilkan kemakmuran bagi rakyatnya.
0 komentar: