Wednesday, October 8, 2014

Sistem Ekonomi Pancasila Yang diterapkan Indonesia

Sistem Ekonomi Pancasila - Dari sejumlah sistem ekonomi seperti pembahasan kita sebelumnya, setiap Negara berusaha mencari sistem apa yang cocok diaplikasikan sesuai dengan keadaan masyarakat. Indonesia memilih sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) dan Demokrasi Ekonomi.

    Sesuai dengan ciri sistem ekonomi campuran, Sistem Ekonomi Pancasila mengambil sejumlah kelebihan serta berusaha mengurangi kelemahan dari sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis.
Negara menguasai dan mengatur asset atau factor produksi yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat ( contohnya: pelabuhan, air minum, listrik, kereta api ), namun sector swasta juga diberi peluang berusaha di bidang lain yang tak dikuasai pemerintah
.

Dasar dari Sistem Ekonomi Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 33 yang memuat ayat-ayat sebagai berikut.

  • Ayat(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Ayat(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Ayat(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan didampaki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Ayat(4) Perekonomian nasional dilaksanakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keserempak, efesien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasam lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan UUD 1945, bentuk usaha yang memilih ikatan kekeluargaan dan paling sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah koperasi. Namun, tak berarti bahwasanya semua uasah di Indonesia mesti dijalankan dalam bentuk koperasi. Begitu juga dengan bidang yang penting bagi Negara serta menguasai hajat hidup orang banyak, tak mesti selalu dikuasai oleh Negara. Dalam perkembangannya, ada sejumlah bidang yang pada awalnya dikuasai oleh Negara, sekarang sudah mulai dikelola sebahagian oleh swasta. misalnya di bidang stasiun televise. Dahulu, kita cuma mempunyai satu stasiun televise milik pemerintah. Akan tetapi, semenjak dihapusnya monopoli TVRI, berkembang stasiun-stasiun televise milik swasta. bersama adanya perubahan kebijakan ini, kita mendapatkan sumber info yang semakin luas.

Sistem Ekonomi Pancasila mempunyai sejumlah ciri sebagai berikut:

  1. Peranan Negara tetap penting walaupunpun tak terlalu besar, seperti dalam perekonomian komando. Seperti halnya peranan Negara, peranan swasta juga cukup besar walaupunpun tak terlalu mendominasi, seperti halnya di perekonomian liberal. Sistem Ekonomi Pancasila menyeimbangi antara peranan swasta dan peranan pemerintah sehingga sendiri-sendiri dapat maju dan berkembang.
  2. Sistem ekonomi tak didomonasi dengan buruh (seperti sosialis) maupun modal (seperti kapitalis) melainkan didasarkan atas asas kekeluargaan.
  3. Produksi dikerjakan oleh semua pihak dengan diawasi anggota masyarakat.
  4. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk menghasilkan kemakmuran bagi rakyatnya.
Jika, dalam Sistem Ekonomi Pancasila mesti dihindarkan sistem ekonomi liberal yang bebas maupun sistem komando. System ekonomi yang liberal akan mengakibatkan eksploitasi atau pemerasan kepada manusia. Selain itu, dapat menimbulkan persaingan yang tak sehat, seperti monopoli atau pemusatan aktivitas ekonomi cuma pada kelompok masyarakat tertentu saja saja. Sebaliknya, sistem komando akan mematikan sector swasta karena peran Negara yang terlalu besar.

Related Posts:

0 komentar: