Friday, October 10, 2014

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia


Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang dibangun oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi Indonesia cita-cita awal beliau adalah bersasaran untuk menuju kemakmuran masyarakat indonesia. Ketentu sajaan dasarnya dalam melaksanakan aktivitas ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Penjelasan dari Pasal 33 UUD 1945 ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pemimpin atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berpedoman atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.”

Adapun penjelasan Pasal 33 UUD 1945 memposisilan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), pengertian dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan juga koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa. bersama demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

Dilihat dari sisi badan usaha atau pelaku usaha, terkandung 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional ini yakni :
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan Usaha Koperasi (BUK)
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

MENGAPA KOPERASI SEBAGAI PILAR EKONOMI INDONESIA ?

Mengapa koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 melihat koperasi sebagai pilar perekonomian nasional, yang selanjutnya semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 yang menerangkan perihal  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pendiri koperasi yang juga ialah sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai pilar perekonomian nasional karena:
  • Koperasi mendidik sikap self-helping.
  • Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat mesti lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  • Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia (dasar dari gotong royong).
  • Koperasi menentang segala faham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

9 Asas Pembangunan yang pokoki Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia

Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Indonesia membuat 9 asas sebagai dasar dari hal tersebut. Adapun 9 asas pembangunan nasional yang mesti diperhatikanlah seksama dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) adalah sebagai berikut :
  1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwasanya segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
  2. Asas Manfaat, bahwasanya segala usaha dan aktivitas pembangunan nasional ngasih faedah yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi pusingkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi penduduk negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
  3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwasanya upaya mencapai sasaran pembangunan nasional yang melingkupi semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan keserempak, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Asas Adil dan Merata, bahwasanya pembangunan nasional yang dilaksanakan sebagai usaha bersama mesti merata di semua lapisan masyarakat dan di semua wilayah tanah air.
  5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwasanya dalam pembangunan nasional mesti ada keseimbangan antara berbagai macam kepentingan, yakni keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
  6. Asas Kesadaran Hukum, bahwasanya dalam pembangunan nasional setiap penduduk     negara dan penyelenggara negara mesti taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastiian hukum.
  7. Asas Kemandirian, bahwasanya dalam pembangunan nasional mesti berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
  8. Asas Kejuangan, bahwasanya dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat mesti mempunyai psikis, tekad, jiwa dan semangat dedikasi serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
  9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   ngasih kesejahteraan lahir batin yang settinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerpakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikanlah   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


Related Posts:

0 komentar: