Tuesday, July 24, 2018

Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia

Tentu kita sudah tak asing lagi dengan yang namanya asuransi, namun tak sedikit juga yang belum atau bahkan tak samasekali mengetahui apa sebetulnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat menyangkut apa itu asuransi dan bagaimanakah sejarahnya asuransi masuk ke Indonesia.


Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yakni mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tak berarti melenyapkan mendapatkan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanakahn finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangatlah kecil bila diperbandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, di manakah pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan tiba dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu saja dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan manakah pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk ngasih penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang kita harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pastii, atau untuk ngasih suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin berlangsung) dapat diasuransikan (insurable) maka mesti mempunyai karakteristik: 
  1. Terjadinya kerugian mengandung ketakpastiian, 
  2. Kerugian mesti dibatasi,
  3. Kerugian mesti kentara, 
  4. Rasio kerugian dapat terperkiraan dan 
  5. Kerugian tak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian ialah sesuatu yang pastii, mengapa bisa diasuransikan?
Meski ialah sesuatu yang mengandung kepastiian, namun kapankah pasnya saat kematian seseseorang berada diluar kendali orang tersebut. Sehingga saat berlangsungnya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketakpastiian inilah yang mengakibatkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam memutuskan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yakni: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). 

Kontrak nilai ialah perjanjian di manakah jumlah pembayarannya telah diputuskan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas ialah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sebenarnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan mendapatkan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamai reasuradur.

Selain kelima karakteristik di atas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi mesti mempertimbangkanlah insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/faedah – dalam hal berlangsung kerugian potensial. misal, perusahaan asuransi tak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm contoh ini ialah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga ialah bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena mempunyai tingkat resiko di atas rata-rata. misal, orang yang mempunyai catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. 

Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi mesti dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukanlah berarti anti seleksi mengakibatkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian di atas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) dikarenakan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jikalau mendapatkan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permintaan asuransinya ditolak.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usacuma, maka adanya asuransi mutlak dibutuhkan. bersama demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni jaman penjajahan sampai tahun 1942 dan jaman sesudah Perang Dunia II atau jaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada jaman penjajahan itu ialah :
  • Perusahaan-perusahaan yang dibangun oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang ialah Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

bersama sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masihlah sangatlah terbatas dan sebahagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masihlah belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masihlah sangatlah sedikit dan cuma dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada jaman penjajahan tak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama berlangsungnya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama sekali karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi jaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 market industri asuransi di Indonesia masihlah dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama sekali Belanda dan Inggris.

Pada awal awalnya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan satu badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melaksanakan kegiatan asuransi secara kolektif. bersama demikian dari setiap penutupan, sendiri-sendiri anggota BVU mendapatkan share tertentu saja. Tekhnik ini dilaksanakan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masihlah kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri satu perusahaan asuransi kerugian yang pertama kali, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang selanjutnya pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama kali, maka perusahaan ini mesti bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam factor permodalan maupun pengetahuan teknis.

bersama berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwasanya semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini ditujukan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masihlah tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, dibangunlah pada tahun 1954 satu perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk mempergunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini ngasih hasil yang kita harapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperlebar dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia dibangun, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masihlah terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melaksanakan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.


Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html /search?q=unit-link-paling baik-di-indonesia

0 komentar: