Friday, July 27, 2018


Selama ini kita mungkin sudah sering mendengar kata saham, valas, forex dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi komoditi mata uang, dll.
Dalam hal ini kita akan khusus membahas mengenai legalitas forex.

Dasar Hukum Perdagangan FOREX

Apa yang harus kita perhatikan sebagai investor forex sebelum kita mulai melaksanakan investasi ? Yang pertama mari kita telaah dullu legalitas perdagangan forex baik secara aturan maupun agama. Dan juga bagaimanakah mekanisme pengaduan jikalau terjadi hal-hal yang merugikan kita sebagai investor.

Perdagangan forex termasuk dalam jenis perdagangan berjangka dan diawasi eksklusif oleh departemen perdagangan. Dan juga diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No 32 thn 1997. Hal ini sebab bisnis forex termasuk aktivitas beresiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat menerima dukungan dari praktek  dan hal-hal yang bisa merugikan posisinya sebagai investor. Di dalam perdagangan berjangka, terdapat dua lapis pengaturan, yang pertama oleh Bursa Berjangka Jakarta ( BBJ ) dan juga forum Kliring Berjangka Indonesia ( KBI ) melalui self regulation. Selanjutnya yang kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang merupakan perwakilan pihak pemerintah.

Ketiga forum ini bekerja bahu-membahu dalam mengatur perdagangan berjangka di negara Indonesia.

Pengaturan perdagangan Forex

UU no 32 Tahun 1997 bagian VII meliputi ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum :
·         Kelembagaan
·         Perizinan
·         Mekanisme perdagangan
·         Pelaporan
·         Pengaturan hukum

Dalam UU no 32 thn 1997 diatur mengenai pelaksanaan transaksi jual beli bagi nasabah atau investor. Dalam pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka, menjelaskan bahwa pialang berjangka, sebelum melaksanakan transaksi kontrak untuk nasabah/investor, diwajibkan menarik margin dari nasabah sebagai jaminan dari transaksi tersebut, di mana margin yang dimaksud bisa berupa uang atau surat berharga tertentu.

Pialang berjangka wajib memberlakukan margin milik nasabah, termasuk dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik nasabah. Dana ini wajib disimpan dalam rekening terpisah dari rekening pialang berjangka di Bank yang telah  ditunjuk dan disetujui BAPPEBTI.

Dengan adanya dukungan ini, investor tidak perlu khawatir atas dana yang ditransaksikannya di pialang berjangka. Namun bukan berarti investor juga dapat menentukan sembarang pialang, investor tetap harus jeli dalam menentukan pialang yang akan dipilih.

Badan pengawas

Perdagangan berjangka dalam hal ini Forex, mendapat kelebihan dengan adanya badan pengawas dari pemerintah yang dicakup dalam UU no 32 Tahun 1997. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas perdagangan berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab menteri perdagangan, yaitu BAPPEBTI.


Bursa berjangka


Merupakan suatu organisasi berdasarkan keanggotaan dan berfungsi menyediakan akomodasi agar terselenggara dan terawasinya aktivitas perdagangan kontrak berjangka biar sesuai dengan UU yang berlaku. Bursa Berjangka wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas ( PT ) dengan pemegang saham para pialang berjangka minimum terdiri dari 11 badan usaha yang tidak berhubungan antara satu sama lainnya.

Untuk menghindari kepemilikan bursa berjangka oleh satu orang atau kelompok, maka setiap pemegang saham hanya boleh mempunyai satu saham. Di Indonesia badan pertama yang menyelenggarakan aktivitas perdagangan berjangka yaitu BBJ atau Jakarta Futures Exchange ( JFX ).

Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga Kliring Berjangka atau yang biasa disebut Lembaga Kliring yaitu merupakan lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring dibuat terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menuntaskan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan pada Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. 

Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang mempunyai posisi beli yang masih terbuka atau belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga berperan sebagai pembeli terhadap investor yang mempunyai posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, tempat di mana investor menyetor dananya sebagai modal

menyetor dananya sebagai modal

Pialang berjangka yaitu satu-satunya badan usaha yang boleh mendapatkan amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di lantai bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili oleh Pialang Berjangka ini. Oleh sebab itu, maka syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup serta keahlian yang memadai. Dan yang terpenting adalah mempunyai integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. 

Pialang Berjangka harus berbadan aturan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum bisa beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan mempunyai pedoman sikap sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.


Perbandingan antara judi dan forex trading

Di sini, anda dapat mempelajari bagaimana forex trading tak bisa disamakan dengan segala bentuk perjudian, antara lain karena :

Dari Faktor pencetus harga
Judi : 100% ditentukan oleh bandar;
Forex Trading : Supply vs Demand, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas serta efek gosip ekonomi, politik dan banyak sekali faktor lainnya.

 Legalitas
Judi: ilegal
Forex Trading: Legal

 Dasar Hukum
Judi: Tidak ada/dilarang
Forex trading: UU No.32 Th 1997, PP No.10 tgl 27 Januari 1999, Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan SK Kepala Bappebti.

 Tingkat Profit
Judi: dibatasi.
Forex trading: tidak dibatasi.

 Risk Management
Judi : tidak ada
Forex Trading : ada dan sangat fleksibel.

 Analisa
Judi : pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung subjektif dan tidak logis.
Forex Trading : Ada dan objektif (analisa teknikal / grafik dan mendasar / berita).

 Tingkat spekulasi
Judi : 100% spekulasi
Forex trading : ada, tapi sangat kecil, sebab seharusnya kita bertransaksi menurut analisa dan trading plan yang logis.


0 komentar: