Banyak terkandung istilah asuransi, mungkin sebahagian sudah kamu ketahui namun banyak juga yang belum. Memang terkadang membingungkan, namun gampang-gampangan artikel ini dapat menjawab pertanyaan kamu seputar istilah asuransi.
1. Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/menghitung daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
1. Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/menghitung daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
2. Annuity (anuitas)
Anuitas ngasih suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan supaya di selanjutnya hari dapat menghasilkan dana untuk mendapatkan penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
3. Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebahagian atau kesemuaan hak untuk menerima penghasilan yang didapatkankan dari suatu polis asuransi dari seseseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
Anuitas ngasih suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan supaya di selanjutnya hari dapat menghasilkan dana untuk mendapatkan penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
3. Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebahagian atau kesemuaan hak untuk menerima penghasilan yang didapatkankan dari suatu polis asuransi dari seseseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis mempunyai nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentu sajaan yang memutuskan supaya jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masihlah terpinjaman dapat dikenakan bunga.
5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis jika ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang mempunyai faedah nilai tabungan.
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis jika ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang mempunyai faedah nilai tabungan.
6. Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik faedah proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan faedah sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung jika polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamanakah dapat diaplikasikan, saat tertanggung merasakan cacat yang menyeluruh dan bersifat tetap, dan jika hal tersebut berlangsung pada masa berlakunya polis.
7. Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu sesudah selesainya masa jatuh tanggal pembayaran premi di manakah pembayaran premi masihlah bisa dilaksanakan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masihlah dianggap berlaku.
8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dihubungkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan dipergunakan baik untuk membeli faedah proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan terkait pada kinerja investasi dana.
9. Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat manakah suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
Jenis program asuransi ini memadukan baik faedah proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan faedah sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung jika polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamanakah dapat diaplikasikan, saat tertanggung merasakan cacat yang menyeluruh dan bersifat tetap, dan jika hal tersebut berlangsung pada masa berlakunya polis.
7. Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu sesudah selesainya masa jatuh tanggal pembayaran premi di manakah pembayaran premi masihlah bisa dilaksanakan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masihlah dianggap berlaku.
8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dihubungkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan dipergunakan baik untuk membeli faedah proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan terkait pada kinerja investasi dana.
9. Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat manakah suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
10. Non-particisari pati pating policy (polis yang tak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis tak diikutsertakan dalam laba perusahaan.
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis tak diikutsertakan dalam laba perusahaan.
11. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentu sajaan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di selanjutnya hari sesudah polis mendapatkan nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
Ketentu sajaan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di selanjutnya hari sesudah polis mendapatkan nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
12. Particisari pati pating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis diikutsertakan dalam laba perusahaan.
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis diikutsertakan dalam laba perusahaan.
13. Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tak dibayarnya premi-premi.
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tak dibayarnya premi-premi.
14. Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
15. Premium (premi)
Jumlah yang mesti dibayarkan untuk mendapatkan pertanggungan asuransi yang dihendaki.
16. Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
Jumlah yang mesti dibayarkan untuk mendapatkan pertanggungan asuransi yang dihendaki.
16. Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
17. Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di manakah seseorang asuradur memberlaksanakan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tak dibayarnya premi-premi pembaruan.
Proses di manakah seseorang asuradur memberlaksanakan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tak dibayarnya premi-premi pembaruan.
18. Rider (faedah tambahan)
Rider ialah faedah tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk ngasih tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Rider ialah faedah tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk ngasih tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
19. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang cuma menghendaki sekali pembayaran premi yang dilaksanakan di muka.
20. Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Suatu polis yang cuma menghendaki sekali pembayaran premi yang dilaksanakan di muka.
20. Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
21. Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan cuma dapat dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia, atau di manakah dapat diaplikasikan, merasakan cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap pada masa berlakunya program tersebut..
22. Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad resiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.
23. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, jika dapat diaplikasikan, cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap, kepada tertanggung.
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan cuma dapat dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia, atau di manakah dapat diaplikasikan, merasakan cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap pada masa berlakunya program tersebut..
22. Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad resiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.
23. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, jika dapat diaplikasikan, cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap, kepada tertanggung.
Demikian istilah asuransi dalam artikel singkat ini, semoga berguna bagi rekan pembaca.
Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/kamus-asuransi-pengertian-istilah-istilah-dalam-asuransi.html
Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/kamus-asuransi-pengertian-istilah-istilah-dalam-asuransi.html

0 komentar: