Apakah kamu pernah merasakan klaim asuransi yang tak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu saja kamu pastii akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, simak dulu artikel ini, dan ketahui apa saja pemicu asuransi tak dibayar.
Kasus PA yang ingkar janji akan lebih baik dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan cuma gara-gara satu PA tak menesari pati pati janji, lalu kamu menganggap semua PA etidak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh satu PA bisa karena berbagai macam hal. Apa saja pemicu Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tak dibayarkan kepada nasabah.
Ya, berapa di antara kamu mungkin berpikir bahwasanya asuransi cuma bisa ngasih janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apa kamu sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin kamu mesti ikut asuransi dulu, baru membuktikan apa Perusahaan Asuransi (PA) kamu memanglah ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji akan lebih baik dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan cuma gara-gara satu PA tak menesari pati pati janji, lalu kamu menganggap semua PA etidak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh satu PA bisa karena berbagai macam hal. Apa saja pemicu Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tak dibayarkan kepada nasabah.
KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim dikarenakan oleh PA. Bisa juga pemicunya ialah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa mengakibatkan Uang Asuransi tak dibayarkan :
1. Ketakjujuran Nasabah.
Sebelum seseseorang mempunyai produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu mesti mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terkandung pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab oleh seseorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apa akan ngasih perlindungan Asuransi Jiwa kepada kamu atau tak.
Kadang-kadang PA Jiwa tak ngasih faedah yang mereka janjikalaun bila rupanya pemicu kematian kamu memanglah dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA memutuskan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya ialah :
Umumnya, PA memutuskan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang diputuskan ialah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkalikali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA susah memenuhinya.
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim jika betul berlangsung resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang seringkali tak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu saja tak bisa langsung membayar klaim mereka.
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentu sajakan
Ini sudah jelas. Jika kamu tak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentu sajakan, bisa saja Polis Asuransi kamu menjadi tak berlaku lagi. Ini berarti, kamu tak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang seringkali berlangsung. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu saja, premi tak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu saja.
Bisa saja Agen Asuransi kamu tak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwasanya PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian dikarenakan penyakit kritis, termasuk jika resiko tersebut berlangsung di tahun pertama kali. Padahal umumnya tak demikian.
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim dikarenakan oleh PA. Bisa juga pemicunya ialah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa mengakibatkan Uang Asuransi tak dibayarkan :
1. Ketakjujuran Nasabah.
Sebelum seseseorang mempunyai produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu mesti mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terkandung pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab oleh seseorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apa akan ngasih perlindungan Asuransi Jiwa kepada kamu atau tak.
Nah, saat mengisi SPAJ inilah seringkalikali calon nasabah tak ngasih jawaban yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terkandung pertanyaan perihal apa kamu pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika kamu menjawab tak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnyanya - maka bila berlangsung kematian pada kamu dan PA mendapatkat bahwasanya pemicu kematian kamu ialah karena adanya penyakit yang pernah membikin kamu masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikalaun.
2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.
Kadang-kadang PA Jiwa tak ngasih faedah yang mereka janjikalaun bila rupanya pemicu kematian kamu memanglah dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA memutuskan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya ialah :
- Kematian karena bunuh diri
- Kematian karena orang yang bersangkutan melaksanakan tindak kriminal
- Kematian karena AIDS
- Kematian karena penyakit kritis, di manakah kematian berlangsung pada tahun pertama kali dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
- Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memanglah tak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara.
Nah, seringkalikali pengecualian-pengecualian yang terkandung dalam polis itu tak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tak dibayar. Karena itulah, jikalau kamu mempunyai Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA memutuskan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang diputuskan ialah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkalikali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA susah memenuhinya.
Sebagai contoh, suami kamu mengikuti satu Program Asuransi Jiwa dengan kamu sebagai ahli warisnya. Bila berlangsung kematian pada suami kamu, maka kamu cuma bisa mendapatkan faedah asuransi yang dijanjikalaun jika pengajuan klaim kamu masihlah berada dalam batas waktu tiga bulan sesudah kematian tersebut. Jika tak, perusahaan asuransi mungkin tak mau ngasih faedah yang mereka janjikalaun.
Sekarang, bagaimanakah kamu bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA kamu dalam mengajukan klaim kematian? kamu bisa membacanya di Polis Asuransi kamu. Setelah itu, jikalau nanti betul berlangsung resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim jika betul berlangsung resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang seringkali tak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu saja tak bisa langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila kamu ingin mengajukan klaim kematian ialah :
- Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jikalau kematian berlangsung karena kecelakaan)
- Surat Keterangan dari RS (jikalau kematian berlangsung di RS), di manakah surat itu ditantibaani oleh dokter bersangkutan
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
- Fokiospi Identitas Diri Ahli Waris.
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentu sajakan
Ini sudah jelas. Jika kamu tak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentu sajakan, bisa saja Polis Asuransi kamu menjadi tak berlaku lagi. Ini berarti, kamu tak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang seringkali berlangsung. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu saja, premi tak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu saja.
Ini sama saja dengan jikalaulau kamu memakai listrik dan tak membayarnya dalam batas waktu tertentu saja, sehingga listrik kamu di rumah terancam diputus oleh PLN. Karenanya, pastiikan kamu mengetahui peraturan pembayaran premi kamu. Jangan sampai Polis Asuransi kamu menjadi tak berlaku lagi cuma gara-gara kamu lupa membayar premi pas waktu.
KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga dikarenakan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada berapa sebetulnya, tetapi yang umum berlangsung cuma ada dua :
KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga dikarenakan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada berapa sebetulnya, tetapi yang umum berlangsung cuma ada dua :
1. Ketakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi kamu tak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwasanya PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian dikarenakan penyakit kritis, termasuk jika resiko tersebut berlangsung di tahun pertama kali. Padahal umumnya tak demikian.
Memang, tak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran kita, apa yang kamu lihat dalam Polis Asuransi kamu itulah yang mesti dijadikan rujukan, bukanlah dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA ngasih semacam Jaminan Uang Kembali jikalaulau rupanya kamu tak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis.
kamu bisa membalikan polisnya, dan uang kamu akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu saja yang diputuskan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari. Lalu, apa semua Agen Asuransi tak bisa dipercayai? Ya, etidak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang 'etidak bener', lalu kamu menyamakan semua agen asuransi di dunia ini 'tidak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter sendiri-sendiri.
Nah, untuk membuktikan apa presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, kamu tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi kamu memanglah jujur dan bisa dipercayai. Bila tak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
2. Perusahaannya yang bandel
Jika rupanya kamu telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masihlah dalam jangka waktu yang ditentu sajakan, tetapi klaim kamu masihlah juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Segera lapor ke pihak yang berwajib jikalau dibutuhkan.
Sumber :
http://www.artutbus.com/artikel32-7_Penyebab_Uang_Asuransi_tak_dibayar.html
Sumber :
http://www.artutbus.com/artikel32-7_Penyebab_Uang_Asuransi_tak_dibayar.html

0 komentar: