Saturday, July 28, 2018

Jenis Asuransi
Secara garis besar, di Indonesia dikenal 2 (dua) jenis asuransi, yakni asuransi tradisional dan asuransi non-tradisional. Mari kita simak pembahasan lanjutnya.


Asuransi Tradisional

Pengertian Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) menurut definisi dari LOMA (Life Office Management Association) ialah:

“Polis Asuransi Jiwa (Life Insurance Policy) ialah polis di manakah di dalam polis tersebut perusahaan asuransi berjanji untuk membayar faedah atas kematian orang yang diasuransikan/tertanggung.”

Asuransi tradisional juga mempunyai berbagai macam jenis, yang sendiri-sendiri akan dijelaskan seperti berikut :

1. Asuransi Term life (berjangka)

Asuransi berjangka cuma ngasih proteksi dalam jangka waktu tertentu saja saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Semarang selama kurang dari dua jam atau selama 20 tahun. Ciri khasnya, ada batas waktu proteksi asuransi. Selain itu, jikalau tak berlangsung resiko, uang asuransi tak dikembalikan atau gosong.

Asuransi jenis ini mempunyai premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tak mempunyai nilai tunai. Jika pada masa selesainya kontrak asuransi si tertanggung masihlah sehat walafiat, kontrak selesai dan tak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.


2. Asuransi whole life (seumur hidup)

Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tak mempunyai nilai tunai. Namun nilai premi yang wajib dibayarkan nasabah juga lebih mahal dibanding asuransi term life.

Pada asuransi whole life, ketika kontrak selesai dan tertanggung masihlah sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan kepada nasabah. Nilai tunai polis whole life dapat dijadikan agunan pinjaman dan ada bonus dividen dari perusahaan bagi pemegang polis whole life. Selain itu, jikalau tak dapat membayar preminya, pemegang polis dapat mengambil dana dari nilai tunai ini. Fitur ini tak ada pada jenis asuransi term life.


3. Asuransi endowment (dwiguna)

Jenis asuransi tradisional ketiga ialah endowment. Jenis ini bersifat seperti asuransi berjangka juga sebagai tabungan. Bentuk asuransi endowment beragam. Selain mempunyai nilai tunai, ada juga dana yang dikeluarkan secara berjangka sebelum masa kontrak asuransi selesai. Dana ini keluar secara berkala misalnyanya 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali.

Misalnya seperti asuransi pendidikan yang mengeluarkan dana ketika si anak berusia 5 tahun untuk biaya masuk TK, 7 tahun untuk biaya masuk SD dan seterusnya. Sayangnya, premi asuransi endowment ini jauh lebih mahal diperbandingkan dengan premi asuransi berjangka maupun whole life.


Asuransi non-tradisional

Jenis asuransi non tradisional cuma satu yakni unit link. Selain berfungsi sebagai proteksi, juga berfungsi sebagai investasi. Uang premi yang dibayarkan sebahagian dipergunakan untuk membayar proteksi dan sebahagian lagi ditempatkan pada reksa dana dalam bentuk unit link.

Pemegang polis akan diminta memilih di manakah akan ditempatkan investasinya, apa pada reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana penghasilan tetap, atau market uang.

Untuk asuransi jenis unit link ini cukup rumit dan lebih susah untuk dipahami. Sehingga calon nasabah mesti betul-betul memperhatikanlah dan melihat lebih dalam lebih jauh.


Sumber

Friday, July 27, 2018

Istilah Penting Dalam Asuransi
Banyak terkandung istilah asuransi, mungkin sebahagian sudah kamu ketahui namun banyak juga yang belum. Memang terkadang membingungkan, namun gampang-gampangan artikel ini dapat menjawab pertanyaan kamu seputar istilah asuransi.


1. Actuarial (aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/menghitung daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.


2. Annuity (anuitas)
Anuitas ngasih suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan supaya di selanjutnya hari dapat menghasilkan dana untuk mendapatkan penghasilan tetap seumur hidup tersebut.


3. Assignment (pengalihan hak)
Pengalihan sebahagian atau kesemuaan hak untuk menerima penghasilan yang didapatkankan dari suatu polis asuransi dari seseseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.


4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan)
Apabila premi tak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis mempunyai nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentu sajaan yang memutuskan supaya jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masihlah terpinjaman dapat dikenakan bunga.


5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan)
Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis jika ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang mempunyai faedah nilai tabungan.


6. Endowment Plan (program pemberian bantuan)
Jenis program asuransi ini memadukan baik faedah proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan faedah sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung jika polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamanakah dapat diaplikasikan, saat tertanggung merasakan cacat yang menyeluruh dan bersifat tetap, dan jika hal tersebut berlangsung pada masa berlakunya polis.


7. Grace Period (masa tenggang)
Jangka waktu sesudah selesainya masa jatuh tanggal pembayaran premi di manakah pembayaran premi masihlah bisa dilaksanakan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masihlah dianggap berlaku.


8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dihubungkan dengan investasi)
Premi-premi yang dibayarkan dipergunakan baik untuk membeli faedah proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan terkait pada kinerja investasi dana.


9. Maturity Date (tanggal jatuh tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat manakah suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.


10. Non-particisari pati pating policy (polis yang tak mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis tak diikutsertakan dalam laba perusahaan.


11. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka)
Ketentu sajaan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di selanjutnya hari sesudah polis mendapatkan nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.


12. Particisari pati pating Policy (polis yang mengikutsertakan)
Suatu polis asuransi di manakah pemegang polis diikutsertakan dalam laba perusahaan.


13. Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tak dibayarnya premi-premi.


14. Policy Loan (pinjaman polis)
Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.


15. Premium (premi)
Jumlah yang mesti dibayarkan untuk mendapatkan pertanggungan asuransi yang dihendaki.


16. Regular Premium Policy (polis premi reguler)
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.


17. Reinstatement (pemberlakuan kembali)
Proses di manakah seseorang asuradur memberlaksanakan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tak dibayarnya premi-premi pembaruan.


18. Rider (faedah tambahan)
Rider ialah faedah tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk ngasih tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.


19. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar)
Suatu polis yang cuma menghendaki sekali pembayaran premi yang dilaksanakan di muka.


20. Sum Assured (jumlah yang tertanggung)
Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.


21. Term Plan (program berjangka terbatas)
Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan cuma dapat dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia, atau di manakah dapat diaplikasikan, merasakan cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap pada masa berlakunya program tersebut..


22. Underwriting (penjaminan)
Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad resiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.


23. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh)
Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, jika dapat diaplikasikan, cacat yang bersifat menyeluruh dan tetap, kepada tertanggung.


Demikian istilah asuransi dalam artikel singkat ini, semoga berguna bagi rekan pembaca.


Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/kamus-asuransi-pengertian-istilah-istilah-dalam-asuransi.html
Legalitas Forex

Selama ini kita mungkin sudah sering mendengar kata saham, valas, forex dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi komoditi mata uang, dll.
Dalam hal ini kita akan khusus membahas mengenai legalitas forex.

Dasar Hukum Perdagangan FOREX

Apa yang harus kita perhatikan sebagai investor forex sebelum kita mulai melaksanakan investasi ? Yang pertama mari kita telaah dullu legalitas perdagangan forex baik secara aturan maupun agama. Dan juga bagaimanakah mekanisme pengaduan jikalau terjadi hal-hal yang merugikan kita sebagai investor.

Perdagangan forex termasuk dalam jenis perdagangan berjangka dan diawasi eksklusif oleh departemen perdagangan. Dan juga diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU No 32 thn 1997. Hal ini sebab bisnis forex termasuk aktivitas beresiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.

Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat menerima dukungan dari praktek  dan hal-hal yang bisa merugikan posisinya sebagai investor. Di dalam perdagangan berjangka, terdapat dua lapis pengaturan, yang pertama oleh Bursa Berjangka Jakarta ( BBJ ) dan juga forum Kliring Berjangka Indonesia ( KBI ) melalui self regulation. Selanjutnya yang kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang merupakan perwakilan pihak pemerintah.

Ketiga forum ini bekerja bahu-membahu dalam mengatur perdagangan berjangka di negara Indonesia.

Pengaturan perdagangan Forex

UU no 32 Tahun 1997 bagian VII meliputi ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum :
·         Kelembagaan
·         Perizinan
·         Mekanisme perdagangan
·         Pelaporan
·         Pengaturan hukum

Dalam UU no 32 thn 1997 diatur mengenai pelaksanaan transaksi jual beli bagi nasabah atau investor. Dalam pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka, menjelaskan bahwa pialang berjangka, sebelum melaksanakan transaksi kontrak untuk nasabah/investor, diwajibkan menarik margin dari nasabah sebagai jaminan dari transaksi tersebut, di mana margin yang dimaksud bisa berupa uang atau surat berharga tertentu.

Pialang berjangka wajib memberlakukan margin milik nasabah, termasuk dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik nasabah. Dana ini wajib disimpan dalam rekening terpisah dari rekening pialang berjangka di Bank yang telah  ditunjuk dan disetujui BAPPEBTI.

Dengan adanya dukungan ini, investor tidak perlu khawatir atas dana yang ditransaksikannya di pialang berjangka. Namun bukan berarti investor juga dapat menentukan sembarang pialang, investor tetap harus jeli dalam menentukan pialang yang akan dipilih.

Badan pengawas

Perdagangan berjangka dalam hal ini Forex, mendapat kelebihan dengan adanya badan pengawas dari pemerintah yang dicakup dalam UU no 32 Tahun 1997. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa badan pengawas perdagangan berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab menteri perdagangan, yaitu BAPPEBTI.


Bursa berjangka


Merupakan suatu organisasi berdasarkan keanggotaan dan berfungsi menyediakan akomodasi agar terselenggara dan terawasinya aktivitas perdagangan kontrak berjangka biar sesuai dengan UU yang berlaku. Bursa Berjangka wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas ( PT ) dengan pemegang saham para pialang berjangka minimum terdiri dari 11 badan usaha yang tidak berhubungan antara satu sama lainnya.

Untuk menghindari kepemilikan bursa berjangka oleh satu orang atau kelompok, maka setiap pemegang saham hanya boleh mempunyai satu saham. Di Indonesia badan pertama yang menyelenggarakan aktivitas perdagangan berjangka yaitu BBJ atau Jakarta Futures Exchange ( JFX ).

Lembaga Kliring Berjangka

Lembaga Kliring Berjangka atau yang biasa disebut Lembaga Kliring yaitu merupakan lembaga pelengkap dari Bursa Berjangka yang harus ada dalam sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring dibuat terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menuntaskan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan pada Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. 

Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang mempunyai posisi beli yang masih terbuka atau belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga berperan sebagai pembeli terhadap investor yang mempunyai posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, tempat di mana investor menyetor dananya sebagai modal

menyetor dananya sebagai modal

Pialang berjangka yaitu satu-satunya badan usaha yang boleh mendapatkan amanat (order) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di lantai bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili oleh Pialang Berjangka ini. Oleh sebab itu, maka syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup serta keahlian yang memadai. Dan yang terpenting adalah mempunyai integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. 

Pialang Berjangka harus berbadan aturan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum bisa beroperasi. Untuk melindungi investor, Pialang Berjangka diwajibkan mempunyai pedoman sikap sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 s/d 56 UU No.32 Tahun 1997.


Perbandingan antara judi dan forex trading

Di sini, anda dapat mempelajari bagaimana forex trading tak bisa disamakan dengan segala bentuk perjudian, antara lain karena :

Dari Faktor pencetus harga
Judi : 100% ditentukan oleh bandar;
Forex Trading : Supply vs Demand, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas serta efek gosip ekonomi, politik dan banyak sekali faktor lainnya.

 Legalitas
Judi: ilegal
Forex Trading: Legal

 Dasar Hukum
Judi: Tidak ada/dilarang
Forex trading: UU No.32 Th 1997, PP No.10 tgl 27 Januari 1999, Keppres No.12 tgl 27 Januari 1999 dan SK Kepala Bappebti.

 Tingkat Profit
Judi: dibatasi.
Forex trading: tidak dibatasi.

 Risk Management
Judi : tidak ada
Forex Trading : ada dan sangat fleksibel.

 Analisa
Judi : pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung subjektif dan tidak logis.
Forex Trading : Ada dan objektif (analisa teknikal / grafik dan mendasar / berita).

 Tingkat spekulasi
Judi : 100% spekulasi
Forex trading : ada, tapi sangat kecil, sebab seharusnya kita bertransaksi menurut analisa dan trading plan yang logis.


Thursday, July 26, 2018

Tips Memilih Asuransi (Umum)
Membeli asuransi dapat dikatakan gampang-gampang susah, karena ada banyak pertimbangan yang mesti diperhatikanlah seksama. Apalagi dengan tingginya persaingan antara perusahaan asuransi seperti sekarang ini. Namun ada berapa factor penting yang mesti kamu ketahui sebelum kamu membeli asuransi. Nah, apa saja tips memilih asuransi? Berikut ulasannya.



1. Memahami diri.

Sebagai pemegang atau pembeli asuransi, kita mesti tahu benar dan jelas kebutuhan kita. Produk asuransi begitu banyak dan bervariasi. Pemilihan yang sesuai kebutuhan mesti menjadi prioritas.

Pada tahap awal, asuransi kesehatan sangatlah dibutuhkan pihak yang mulai mengumpulkan investasi asuransi. Asuransi kesehatan menanggung biaya pengobatan, termasuk jikalaulau mesti rawat inap. Selanjutnya, asuransi jiwa menanggung resiko atas ketakpastiian dimasa mentiba.

Asuransi ini ngasih jaminan sejumlah dana untuk keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polisnya meninggal dunia. Artinya, kita memindahkan resiko yang dihadapi keluarga di masa mentiba kepada perusahaan asuransi.

Apabila kedua asuransi ini telah dimiliki, selanjutnya kita memerlukan asuransi atas barang yang dimiliki. Misalnya, asuransi rumah bebas dari kebakaran, asuransi mobil atas kehilangan atau kecelakaan bisa dibikin juga termasuk pihak ketiga.

Jika sudah mempunyainya, baru dipikirkanlah asuransi yang sangatlah spesifik dan ditawarkan kepada publik. Misalnya, asuransi jabatan pekerjaan atau asuransi frofessional indemnity. Asuransi ini dibutuhkan dokter, broker saham, dan MI.


2. Mencari asuransi yang dihendaki dan ditawarkan perusahaan asuransi. 

Perusahaan asuransi banyak menawarkan produknya dan sangatlah bervariasi antara satu perusahaan dan lainnya. Untuk produk ini, pembeli produk asuransi mesti mentelitii produk yang ditawarkan tersebut. Bila perlu, pembeli bisa berkonsultasi dengan kawan-kawan atau ahli asuransi. 

Ketika mentelitii produk tersebut, pembeli mesti memahami bahasa hukum dari brosur produk yang ditawarkan. Premi produk yang sama bisa tidaklah sama untuk sendiri-sendiri asuransi.


3. Memperhitungkan kemampuan atas asuransi yang akan dibeli. 

Bila pembeli ingin cuma asuransi, premi tersebut ialah satu biaya, bukanlah investasi. Tahun berikutnya pembeli mesti membayar premi lagi dan mendapatkan akan ada kenaikan premi dikarenakan adanya inflasi atau biaya yang dikeluarkan perusahaan asuransi. 

Jangan memaksakan diri jikalaulau tak mampu untuk asuransi tersebut. Lebih baik menunda dan melaksanaka tahun berikutnya. Bila pembeli memaksakan diri, pos lain mesti dikorbankan supaya dapat membeli produk asuransi. 


4. Mencocokkan produk asuransi dengan kemampuan dana. 

Ini ialah proses mengambil keputusan untuk pemilihan produk asuransi yang akan dibeli. Jika produk asuransi yang dihendaki ada berapa, dan ditawarkan tak cuma oleh satu perusahaan, itu ialah informasi yang sangatlah bagus bagi pembeli karena ada pilihan.


5. Membahas isian produk asuransi dari perusahaan asuransi yang sudah terpilih sesuai kemampuan dana.

Pembahasan ini sangatlah penting karena brosur yang diberikan untuk dibaca seringkali kali diabaikan, dan kita kurang teliti. Semua brosur dan informasi dari agen penjual akan lebih baik didiskusikan dengan pihak yang mengerti hukum, supaya pilihan lebih terjamin.

Karena mambutuhkan biaya, pembeli dapat bertanya kepada kawan, atau “kawan dari kawan“ yang memahaminya. Biaya kecil seperti makan siang bolehlah ditanggung untuk menambah luas pengetahuan kita.


6. Memilih perusahaan asuransi juga tak kalah penting. 

Pembeli asuransi mesti jelas dan berhati-hati supaya tak salah pilih. Pembeli asuransi mesti mengetahui rekam jejak perusahaan. Status kepemilikan perusahaan kadang juga menjadi factor pemilihan, tetapi bukanlah factor utama.

Ada perusahaan asuransi yang masihlah kecil, tetapi rekam jejaknya sangatlah dapat dipercayai. Pembeli asuransi bisa bertanya kepada nasabah atau pembeli asuransi dari perusahaan tersebut. Bahkan, bisa bertanya kepada pihak yang sudah pernah dibayarkan asuransinya sesuai perjanjian.

Perusahaan yang besar juga seringkali kali melaksanakan ketakwajaran. Sering kita dengar bahwasanya perusahaan asuransi sangatlah getol kala menagih premi, tetapi sangatlah susah saat pencairan klaim asuransi. Keterlambatan pencairan klaim umumnya karena perusahaan masihlah melaksanakan penyilidikan atas suatu kejadian yang mengakibatkan munculnya klaim.

Kepemilikan asing atau lokal juga seringkali menjadi pilihan. Pemilik asing biasanya lebih berpengalaman diperbandingkan dengan lokal. Namun, pembeli bisa menilai sendiri menyangkut karakteristik ini. Manajeman yang baik akan selalu memerhatikan nasabahnya. Biasanya perusahaan asuransi melaksanakan pertemuan dengan nasabahnya untuk berkenalan sehingga produknya banyak dibeli.


7. Menantibaani perjanjian asuransi. 

Tahap ini perlu diperhatikanlah seksama secara saksama apa isi perjanjian sesuai penawaran dan kemauan kita. Pembeli jangan tergoda dengan kalimat bahwasanya semua sudah sesuai kemauan kamu. Bila jawabannya ialah bahan yang baku dari perusahaan, pembeli mesti berhati-hati dan minta ditunda supaya sesuai kemauan pembeli. Apa yang tertulis dalam perjanjian menjadi pegangan sendiri-sendiri pihak.

Dalam membeli produk asuransi, pembeli selalu bertemu agen penjual. Jangan tergoda dengan sikap agen yang ingin cepat-cepat pembelian ditutup karena pembeli bisa salah dalam mengambil keputusan. Pembeli hendaknya tak memperhatikanlah secara jelas gelagat sangatlah berminat terhadap satu produk. 

Keberhati-hatian sangatlah dibutuhkan. Dana pembelian bukanlah milik orang lain, tetapi milik kamu. Kerugian atau resiko atas kesalahan pembelian asuransi tetap ditanggung pembeli, bukanlah pihak lain. ( ADLER HAYMANS MANURUNG, praktisi Keuangan) 



Sumber :
http://www.jiwasraya.co.id/detailberita.php?id=179&lang=id
Mitos Seputar Asuransi
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membeli satu produk asuransi dikarenakan adanya prediksi-prediksi menyangkut kerugian atau ketakleluasaan yang akan didapatkankan jikalau kamu membeli produk asuransi. Benarkah demikian?

 

Inilah yang perlu diluruskan. Asuransi jiwa ialah bagian penting dari perencanaan keuangan. Tetetapi, salah pengertian menyangkut asuransi jiwa bisa mengantisipasi orang untuk mendapatkan faedahnya. Kelak, ketika berlangsung masalah, ia baru sadar semestinya sudah semenjak lama membeli asuransi. 

Agar kamu tak termakan gosip atau omongan orang menyangkut asuransi jiwa (yang belum tentu saja benar), akan lebih baik kamu kenali dulu mitos-mitos seputar asuransi jiwa yang paling populer.

1. Orang yang masihlah muda dan lajang tak membutuhkan asuransi.

Adakah orang yang merasakan kerugian ketika kita meninggal dunia? Bagaimanakahpun juga, walaupunpun kita tak bergantung pada orang lain, kita tetap akan meninggalkan utang kartu kredit, cicilan rumah, pinjaman tunai, hingga biaya pemakaman. 

Kebijakan asuransi jiwa umumnya akan menutup biaya-biaya ini. Semakin cepat, atau semakin muda kamu membeli asuransi, kamu bisa mendapatkan premi yang lebih rendah. Asuransi juga akan menjamin biaya-biaya yang kamu keluarkan bila kamu merasakan masalah kesehatan kelak.


2. Hanya orang yang sudah mempunyai anak yang butuh asuransi.

Menurut Michael Bonevento, senior financial advisor di Ameriprise Financial Services, Inc., mereka yang kawin dan kawin dengan anak, atau kawin dengan anak berkebutuhan khusus, mungkin punya kewajiban membeli asuransi. 

Meskipun begitu, ada banyak contoh di manakah para lajang juga mempunyai asuransi. Ketika si lajang tiba dari keluarga yang kurang berada, ia bisa meninggalkan klaim asuransi untuk keluarganya bila berlangsung masalah padanya. Jadi, ia mengambil asuransi untuk memastikan keluarganya tak merasakan masalah keuangan saat ia sudah tak ada.


3. Jika perusahaan sudah ngasih asuransi, untuk apa lagi membeli asuransi? 

Banyak perusahaan yang menyediakan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan untuk karyawannya, yang nilainya mungkin setara dengan penghasilan kamu setahun. Hal ini mungkin saja ialah benefit bagi kamu, tetapi bagaimanakah jikalau kamu tak bekerja lagi di perusahaan tersebut? 

Bukankah kamu tak bisa meramal kapankah kamu akan merasakan resiko-resiko yang mungkin berlangsung? Bagaimanakah jikalau mendadak kamu mesti dirawat di rumah sakit? Mungkin akan terlambat jikalau kamu baru membeli asuransi ketika sudah membutuhkannya untuk mengantisipasi kerugian uang yang mungkin muncul akibat resiko itu.


4. Asuransi jiwa umumnya terlalu mahal.

Saat akan membeli asuransi, kamu akan diberi pilihan untuk biaya premi yang sesuai dengan kemampuan kamu. Premi yang dipilih orang yang masihlah muda tentu saja akan lebih rendah daripada orang yang sudah mapan. Selain itu, selain dibayar tahunan, ada pula premi yang bisa dibayar bulanan. Nilai premi ini bisa kamu tingkatkan ketika keadaan keuangan kamu semakin baik.


5. Semua kebijakan asuransi sama.

Namanya juga produk atau barang dagangan. Masing-masing pastii punya kelebihan dan ketidaklah sempurnaan, yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan tersebut mungkin mempergunakan istilah yang sama, namun substansi menyangkut apa yang di-cover bisa tidaklah sama.

Jadi saat kamu membeli produk asuransi, jangan sekadar mempertimbangkanlah harganya saja. Bacalah baik-baik kebijakan yang diberikan supaya kamu tak merasa ditipu belakangan.


6. Ibu rumah tangga tak perlu membeli asuransi.

kamu mungkin tak mempunyai penghasilan, tetapi kamu tentu saja tetap mesti menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh keluarga. Misalnya, kesehatan anak, kebutuhan sandang-pangan, perawatan rumah, dan lain sebagainya. 

Bila suami mendadak meninggal dunia, atau tak mampu bekerja lagi, kebutuhan-kebutuhan tersebut tentu saja mesti kamu penuhi sendiri. Nah, asuransi jiwa dapat menjamin keamanakahn kamu saat pasangan tak lagi tiba untuk memenuhi kebutuhan kamu.


7. Membeli asuransi itu rumit.

Memang dibutuhkan waktu untuk memproses pembelian asuransi kamu, termasuk persesasaran permintaan asuransi yang kamu ajukan. Namun saat ini financial planner alias agen asuransi sudah menerapkan jemput bola. 

Artinya, merekalah yang mentibai kamu dan mengurus segala sesuatunya. Bila kurang jelas dengan hak-hak dan kewajiban kamu, kamu juga bisa mengaksesnya sendiri di website-nya. kamu juga bisa membandingkan sendiri dengan produk asuransi lainnya. Jika masihlah kurang jelas, kamu bisa menjadwalkan pertemuan lagi dengan agen kamu.


8. Kalau kita ikut asuransi jiwa, itu artinya kita tak percaya perlindungan Tuhan.

Ketika kita meninggalkan mobil/rumah, apa kita mengunci pintunya atau tak ? Bila kita percaya akan perlindungan Tuhan, tentu sajanya kita tak perlu mengunci pintu sama sekali, karena Tuhan akan menjaganya buat kita. 

Tuhan ngasih akal & pikiran kepada manusia supaya manusia bisa berpikir. Sama seperti Tuhan ngasih akal budi supaya kita mau mengunci pintu mobil / rumah ketika meninggalkannya dan tak menjadikan Tuhan sebagai penjaga rumah / mobil anda, maka Tuhan juga ngasih akal budi pada kita supaya kita bisa menjaga diri dari hal-hal yang tak terduga dengan mengambil proteksi asuransi dan tak menyalahkan Tuhan ketika berlangsung hal-hal yang tak di hendaki.


9. Asuransi susah klaimnya, bahkan seringkali tak membayar.

Kalau asuransi susah klaimnya dan berbelit-belit, maka bisnis asuransi pastii akan terus mengecil karena tak ada orang lagi yang mau berasuransi. Kenyataannya bisnis asuransi terus bertumbuh setiap tahunnya. Mengapa asuransi jiwa tak membayar klaim bisa di baca di sini


10. Ikut asuransi jiwa itu berarti kita akan segera meninggal.

Kalau semua nasabah asuransi jiwa segera meninggal tak lama sesudah ikut asuransi, maka perusahaan asuransi pastii sudah bangkrut semenjak dulu, karena bagaimanakah bisa membayar klaim nasabah yang nilainya tak sebanding dengan premi yang dibayarkan. 

Justru fakta menunjukan kebanyakan nasabah asuransi berumur panjang karena di doakan oleh segenap karyawan dan agent asuransi, sehingga tahun depan dan tahun-tahun berikutnya nasabah bisa tetap membayar premi asuransinya sehingga mereka semua tetap bisa bekerja dan di penghasilan oleh perusahaan.


Sumber :
http://www.asuransi.web.id/artikel-asuransi/mitos-perihal-asuransi 
http://lipsus.kompas.com/asuransi/read/2011/10/24/13354352/7.Mitos.Membeli.Asuransi.Jiwa

Wednesday, July 25, 2018

Mengapa Asuransi Tidak Dibayar?
Apakah kamu pernah merasakan klaim asuransi yang tak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu saja kamu pastii akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, simak dulu artikel ini, dan ketahui apa saja pemicu asuransi tak dibayar.


Ya, berapa di antara kamu mungkin berpikir bahwasanya asuransi cuma bisa ngasih janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apa kamu sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin kamu mesti ikut asuransi dulu, baru membuktikan apa Perusahaan Asuransi (PA) kamu memanglah ingkar janji atau termasuk yang baik.

Kasus PA yang ingkar janji akan lebih baik dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan cuma gara-gara satu PA tak menesari pati pati janji, lalu kamu menganggap semua PA etidak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh satu PA bisa karena berbagai macam hal. Apa saja pemicu Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tak dibayarkan kepada nasabah.


KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH

Tidak semua kegagalan pembayaran klaim dikarenakan oleh PA. Bisa juga pemicunya ialah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa mengakibatkan Uang Asuransi tak dibayarkan :

1. Ketakjujuran Nasabah.

Sebelum seseseorang mempunyai produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu mesti mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terkandung pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab oleh seseorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apa akan ngasih perlindungan Asuransi Jiwa kepada kamu atau tak.

Nah, saat mengisi SPAJ inilah seringkalikali calon nasabah tak ngasih jawaban yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terkandung pertanyaan perihal apa kamu pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika kamu menjawab tak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnyanya - maka bila berlangsung kematian pada kamu dan PA mendapatkat bahwasanya pemicu kematian kamu ialah karena adanya penyakit yang pernah membikin kamu masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikalaun.


2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.

Kadang-kadang PA Jiwa tak ngasih faedah yang mereka janjikalaun bila rupanya pemicu kematian kamu memanglah dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA memutuskan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya ialah :
  • Kematian karena bunuh diri
  • Kematian karena orang yang bersangkutan melaksanakan tindak kriminal
  • Kematian karena AIDS
  • Kematian karena penyakit kritis, di manakah kematian berlangsung pada tahun pertama kali dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
  • Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memanglah tak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara.
Nah, seringkalikali pengecualian-pengecualian yang terkandung dalam polis itu tak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tak dibayar. Karena itulah, jikalau kamu mempunyai Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.


3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim 

Umumnya, PA memutuskan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang diputuskan ialah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkalikali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA susah memenuhinya. 

Sebagai contoh, suami kamu mengikuti satu Program Asuransi Jiwa dengan kamu sebagai ahli warisnya. Bila berlangsung kematian pada suami kamu, maka kamu cuma bisa mendapatkan faedah asuransi yang dijanjikalaun jika pengajuan klaim kamu masihlah berada dalam batas waktu tiga bulan sesudah kematian tersebut. Jika tak, perusahaan asuransi mungkin tak mau ngasih faedah yang mereka janjikalaun. 

Sekarang, bagaimanakah kamu bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA kamu dalam mengajukan klaim kematian? kamu bisa membacanya di Polis Asuransi kamu. Setelah itu, jikalau nanti betul berlangsung resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.


4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap 

PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim jika betul berlangsung resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang seringkali tak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu saja tak bisa langsung membayar klaim mereka. 

Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila kamu ingin mengajukan klaim kematian ialah :
  • Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jikalau kematian berlangsung karena kecelakaan)
  • Surat Keterangan dari RS (jikalau kematian berlangsung di RS), di manakah surat itu ditantibaani oleh dokter bersangkutan
  • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
  • Fokiospi Identitas Diri Ahli Waris.    
Jadi, bila berlangsung resiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Etidak susah, kan?


5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentu sajakan 

Ini sudah jelas. Jika kamu tak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentu sajakan, bisa saja Polis Asuransi kamu menjadi tak berlaku lagi. Ini berarti, kamu tak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang seringkali berlangsung. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu saja, premi tak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu saja. 

Ini sama saja dengan jikalaulau kamu memakai listrik dan tak membayarnya dalam batas waktu tertentu saja, sehingga listrik kamu di rumah terancam diputus oleh PLN. Karenanya, pastiikan kamu mengetahui peraturan pembayaran premi kamu. Jangan sampai Polis Asuransi kamu menjadi tak berlaku lagi cuma gara-gara kamu lupa membayar premi pas waktu.


KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI

Selain dari sisi nasabah, tak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga dikarenakan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada berapa sebetulnya, tetapi yang umum berlangsung cuma ada dua :

1. Ketakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya 

Bisa saja Agen Asuransi kamu tak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwasanya PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian dikarenakan penyakit kritis, termasuk jika resiko tersebut berlangsung di tahun pertama kali. Padahal umumnya tak demikian. 

Memang, tak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran kita, apa yang kamu lihat dalam Polis Asuransi kamu itulah yang mesti dijadikan rujukan, bukanlah dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA ngasih semacam Jaminan Uang Kembali jikalaulau rupanya kamu tak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. 

kamu bisa membalikan polisnya, dan uang kamu akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu saja yang diputuskan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari. Lalu, apa semua Agen Asuransi tak bisa dipercayai? Ya, etidak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang 'etidak bener', lalu kamu menyamakan semua agen asuransi di dunia ini 'tidak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter sendiri-sendiri. 

Nah, untuk membuktikan apa presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, kamu tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi kamu memanglah jujur dan bisa dipercayai. Bila tak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.

2. Perusahaannya yang bandel 
Jika rupanya kamu telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masihlah dalam jangka waktu yang ditentu sajakan, tetapi klaim kamu masihlah juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Segera lapor ke pihak yang berwajib jikalau dibutuhkan.



Sumber :
http://www.artutbus.com/artikel32-7_Penyebab_Uang_Asuransi_tak_dibayar.html

Tuesday, July 24, 2018

Pengertian dan Sejarah Asuransi di Indonesia
Tentu kita sudah tak asing lagi dengan yang namanya asuransi, namun tak sedikit juga yang belum atau bahkan tak samasekali mengetahui apa sebetulnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat menyangkut apa itu asuransi dan bagaimanakah sejarahnya asuransi masuk ke Indonesia.


Fungsi utama dari asuransi ialah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yakni mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tak berarti melenyapkan mendapatkan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanakahn finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangatlah kecil bila diperbandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi ialah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, di manakah pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan tiba dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu saja dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan manakah pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk ngasih penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang kita harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pastii, atau untuk ngasih suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin berlangsung) dapat diasuransikan (insurable) maka mesti mempunyai karakteristik: 
  1. Terjadinya kerugian mengandung ketakpastiian, 
  2. Kerugian mesti dibatasi,
  3. Kerugian mesti kentara, 
  4. Rasio kerugian dapat terperkiraan dan 
  5. Kerugian tak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian ialah sesuatu yang pastii, mengapa bisa diasuransikan?
Meski ialah sesuatu yang mengandung kepastiian, namun kapankah pasnya saat kematian seseseorang berada diluar kendali orang tersebut. Sehingga saat berlangsungnya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketakpastiian inilah yang mengakibatkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam memutuskan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yakni: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). 

Kontrak nilai ialah perjanjian di manakah jumlah pembayarannya telah diputuskan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas ialah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sebenarnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan mendapatkan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamai reasuradur.

Selain kelima karakteristik di atas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi mesti mempertimbangkanlah insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/faedah – dalam hal berlangsung kerugian potensial. misal, perusahaan asuransi tak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm contoh ini ialah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga ialah bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena mempunyai tingkat resiko di atas rata-rata. misal, orang yang mempunyai catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. 

Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi mesti dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukanlah berarti anti seleksi mengakibatkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian di atas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) dikarenakan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jikalau mendapatkan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permintaan asuransinya ditolak.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usacuma, maka adanya asuransi mutlak dibutuhkan. bersama demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni jaman penjajahan sampai tahun 1942 dan jaman sesudah Perang Dunia II atau jaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada jaman penjajahan itu ialah :
  • Perusahaan-perusahaan yang dibangun oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang ialah Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

bersama sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masihlah sangatlah terbatas dan sebahagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masihlah belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masihlah sangatlah sedikit dan cuma dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada jaman penjajahan tak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama berlangsungnya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama sekali karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi jaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 market industri asuransi di Indonesia masihlah dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama sekali Belanda dan Inggris.

Pada awal awalnya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan satu badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melaksanakan kegiatan asuransi secara kolektif. bersama demikian dari setiap penutupan, sendiri-sendiri anggota BVU mendapatkan share tertentu saja. Tekhnik ini dilaksanakan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masihlah kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri satu perusahaan asuransi kerugian yang pertama kali, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang selanjutnya pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama kali, maka perusahaan ini mesti bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam factor permodalan maupun pengetahuan teknis.

bersama berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwasanya semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini ditujukan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masihlah tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, dibangunlah pada tahun 1954 satu perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk mempergunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini ngasih hasil yang kita harapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperlebar dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia dibangun, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masihlah terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melaksanakan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.


Sumber :
http://www.prudent.web.id/asuransi-prudential/artikel/sejarah-asuransi-di-indonesia.html /search?q=unit-link-paling baik-di-indonesia

Tuesday, July 17, 2018

Management Uang Pada Forex

Sistem administrasi keuangan atau yang sering kita kenal dengan Money Management, merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan trading forex. Kita wajib mengontrol, berapa persentase untung dan rugi dalam setiap open posisi yang akan kita buka.

Salah satu rujukan dari penggunaan sistem money management yaitu dengan mengatur persentase tiap open posisi sebesar maximal 3% dari equity, dengan perbandingan untung rugi 2:1 bahkan hingga 4:1. Inilah salah satu seni administrasi money management yang selalu dilakukan oleh seorang trader yang profesional. Mereka menyadari bahwa market akan bergerak tanpa dapat dikendalikan oleh siapa pun.

Persentase yang sudah terperinci yaitu jumlah nominal menang harus lebih besar daripada kalah, oleh karena itu perbandingan dapat menjadi 2:1 - 3:1 - 4:1. Sebagus apa pun sistem analisa kita, kita tidak dapat menebak 100% pergerakan pasar. Kita hanya dapat memprediksi arah, tanpa mengetahui seberapa besar sentiment market yang sedang terjadi. Atas dasar itu, dengan sangat terperinci seorang trader yang bijaksana dan berpengalaman akan memproteksi aset yang mereka miliki dengan money management yang baik dan konsisten.

Banyak di antara trader yang merubah ukuran LOT, bahkan ukuran SL (stoploss ) dan TP ( Take profit ) di tengah jalan. Hal ini menggambarkan ketidak percayaan  akan sistem yang sudah mereka analisa sebelum melaksanakan open posisi. Dapat jadi terlalu percaya diri akan sistem indikator yang mereka miliki, atau berubah pikiran setelah membandingkan dengan indikator /sistem orang lain.

Contoh menghitung resiko dalam trading :
misalkan kita memiliki equity $1000, dengan resiko yang kita setting 3% jikalau mengalami kerugian, atau sekitar $30.

jikalau kita memakai perbandingan untung rugi 3:1, jikalau TP yang kena maka kita profit $90, namun jikalau SL yang kena maka kita hanya mengalami kerugian $30.
Lalu kita tinggal hitung berapa pips jikalau kita memakai LOT 1=$1, sudah niscaya 30 pips SL yang kita pasang dari harga ketika ini, dan SL 90 pips dari harga saat ini.
Namun masih banyak faktor yang menentukan sukses dalam trading forex, salah satunya yaitu mengendalikan emosi.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Salam sukses


Saturday, July 7, 2018

Analisa Mendasar News Forex Factory
Beberapa bahkan kebanyakan trader forex niscaya tahu perihal forex factory, yaitu sebuah situs yang menyediakan kalender forex atau release informasi mendasar. Kemudian bagaimana cara membaca forex factory atau lebih tepatnya cara membaca data yang disajikan pada kalender forex factory untuk kita pakai sebagai alat memprediksi arah laju market.
Menganalisa arah market memakai informasi fundamental lebih sulit bila dibandingkan dengan membaca arah market secara teknikal. Karena sebelum informasi resmi dirilis market sudah bergerak lebih dulu mengikuti isu. Yang kedua , ketika informasi dirilis kita perlu menafsirkannya dengan cepat sebab market sudah dalam kondisi volatile dan nilai harga bergerak ke sana ke mari secara signifikan. Oleh sebab itu trading secara mendasar banyak dilakukan oleh long term trader atau trader jangka panjang dan tentunya juga dengan modal yang lebih besar untuk menjaga ketahanan pergerakan market.
Di bawah ini yaitu pola cara membaca kalender forex factory :
Pada kalender forex factory anda dapat melihat currency pair yang beritanya akan direalisasi. Tidak semua pair dalam 1 hari mempunyai informasi yang akan dirilis.
  • Pertama, perhatikan pada kolom currency mata uang apa yang akan terbit beritanya. Biar anda dapat segera memutuskan apakah hari ini akan mentradingkan pair mana anda akan trading.
  • Perhatikan warna impact. Dalam bahasa Indonesia artinya yaitu Dampak. Pada kalender forex factory digambarkan dengan sebuah lambang menyerupai surat yang berwarna di samping Curency.
  1. PUTIH menyatakan efek dari rilis informasi tidak berdampak pada nilai mata uang.
  2. KUNING menyatakan efek dari informasi yang rilis berdampak sedang, bahkan terkadang tidak mempengaruhi nilai mata uang.
  3. ORANGE menyatakan efek dari informasi yang dirilis berdampak medium/sedang dalam mempengaruhi nilai mata uang. Biasanya pergerakan berkisar 20-60 pips.
  4. MERAH menyatakan efek dari informasi yang dirilis sangat berdampak besar terhadap nilai mata uang. Biasanya pergerakan antara 40-160 pips, bahkan bisa lebih.

Pada kolom sebelah kanan kalender forex factory terdapat kolom Previous. Ini merupakan nilai terakhir yang dirilis dari sebuah jenis berita. Nilai previous ini bisa dijadikan patokan dan tolak ukur atau sebagai pembanding dengan nilai terbaru yang akan diterbitkan secara resmi. Nilai forecast atau nilai asumsi yaitu data yang didapat dari beberapa sumber terpercaya contohnya pengamat ekonomi atau bank sebelum nilai resminya dirilis. Nilai forecast juga menggambarkan sebuah harapan, sebab dengan melihat nilai forecastnya saja sebagian trader sudah bisa memprediksi arah selanjutnya dan masuk pasar .
Angka nyata yaitu angka realis dari instansi resmi yang sangat dinantikan. Namun  kondisi angka yang jauh dari asumsi yang lebih sering menggerakkan pasar secara signifikan. Sampai saat ini informasi terkenal dan beberapa trader sangat menunggunya, adalah yang saya kasih warna merah Non-Farm Employment Change.
jadwal dari informasi ini terjadi sebulan 1x yaitu pada hari jumat minggu pertama pada setiap bulannya. Beberapa trader pengguna news seringkali memanfaatkan momen pergerakan besar ini untuk meraih profit dengan sistem memasang pending order.
semoga artikel ini memberi sedikit gambaran perihal taktik trading dengan memakai news/fundamental.