Tuesday, December 22, 2015

Jenis Sertifikat Tanah, ada berapa macam, sih ?

contoh Sertipikat dari BPN

Terdapat sejumlah jenis Sertifikat Tanah berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 perihal Pokok-pokok Agraria, yakni sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Namun dalam perkembangannya, atas kebutuhan perumahan di perkotaan yang membutuhkan bangunan perumahan dalam bentuk vertikal, ada jenis sertifikat baru, yakni sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHSRS).


Fungsi dari Sertifikat itu tak cuma memastikan status hukum atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah/lahan, sertifikat juga mempunyai fungsi lain, yakni sebagai syarat jikalau kita ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang kita kuasai.



Lantas apa saja perbedaaan dari sertifikat-sertifikat itu ?


SHM (Sertifikat Hak Milik )

SHM ialah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat . SHM menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tak ada lagi campur tangan ataupun berkemungkinan kepemilikan pihak lain.



Status SHM tak mempunyai batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melaksanakan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
SHGB mempunyai batas waktu tertentu saja, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja menambah status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya pusingkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu dibangun bangunan tempat tinggal.

SHSR (Sertifikat Hak atas Satuan Rumah Susun)
Adapun SHSRS menyangkut dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

Akan tetapi, selain atas kepemilikan atas satuan rumah susun, hak milik satuan rumah susun tersebut juga melingkupi hak kepemilikan bersama atau yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama, terpisah dari kepemilikan satu rumah susun. Inilah yang seringkali disebut sebagai strata title.

Dimana mencari info perihal Pertanahan dan Tata Ruang, kunjungi website Badan Pertanahan Nasional di sini.

Sekian Info.





0 komentar: