Friday, December 12, 2014

Aturan Baru Bank Indonesia Berpotensi Menurunkan Minat Konsumen


Aturan Baru Bank Indonesia perihal kredit pemilikan rumahdan kredit pemilkan apartemen akan menyurutkan minat konsumen untuk mengusulkan kredit berikutnya. Bagi bank yang fokus pada kredit rumah pertama kali keadaan ini tak berdampak kentara.

“BRI fokus pada pembeli rumah pertama kali, terutama sekali di 14 kota besar di Indonesia,” kata sekretaris perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta.

Perubahan Aturan rasio edit yang diberikan kepada nasabah terhadap harga rumah ( loan to value ) akan berdampak terhadap penambahan uang muka kredit rumah. bersama LTV 70 persen, misalnyanya, konsumen mesti menyediakan uang muka 30 persen dari harga rumah.

Dari sisi manajemen resiko, menurut Ali, cukup baik karena besaran dana yang mesti disediakan konsumen untuk uang muka menjadi lebih besar.

Executive Vice presiden Konsumer BNI Diah Hindraswarini mengatakankan, dampak aturan yang akan diberlaksanakan mulai 1 September 2013 itu memanglah ada bagi bisnis bank. “Akan tetapi bagi BI, tak akan mengusik strategi pengembagan KPR,” kata Diah.

Kebijakan BI itu selaras dengan strategi BNI yang fokus pada perkembangan penjualan rumah pertama kali konsumen. Presiden Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setia Atmadja berpendapat minat konsumen terhadap KPR dan KPA, khususnya untuk KPR dan KPA ke-2 dan selanjutnya akan berkurang.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menyampaikan, sebelum menerbitkan aturan LTV, BI sudah berdiskusi dengan 12 negara yang mempraktekkan aturan serupa. 

Per Mei 2013 tol KPR dan KPA di perbankan Rp 263 triliun dengan rasio kredit macet 2,4 persen. Secara terpisah wakil ketua umum kamar dagang dan industri Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi B Sukamdani menilai sikap BI yang memperketat syarat kredit pemilikan rumah kedua dan seterusnya berkelebihan.



Ketua umum dewan pemimpin pusat real estate Indonesia Setyo Maharso mengumumkan masihlah akan menunggu dan melihat dampak market dalam dua bulan mentiba sesudah pemberlakuan kebijakan LTV untuk rumah kedua dan ketiga dengan luas lebih dari 70 meter persegi. “Sekalipun berlangsung perlambtaan pembelan properti, pengembangan masihlah mempunyai sejumlah strategi pemasaran dan pembiayaan untuk memikat market di antaranya lewat cicilan berangsur-angsur,” ujarnya.

Di lain itu ketua dewan pemimpin pusat asosiasi pengembang perumahan dan permukiman semua Indonesia Eddy Ganefo menilai, investasi properti diperkirakan akan melambat seiring kebijakan LTV. Penjualan properti akan menurun.

0 komentar: