
Ketika berlangsung keterbatasan lahan dan memanglah berlangsung, akan berlangsung satu konflik finansial dan sosial. Karena seiring kenaikan jumlah orang yang menghendaki properti rumah di saat makin sempitnya lahan, maka akan makin mahal suatu lahan dan bangunan properti. Ketika mahal, tentu saja saja untuk sebahagian orang akan makin kesusahan untuk hidup dengan layak. Ketika ada orang yang sengaja menguasai lahan orang lain, tentu saja saja akan menjadi konflik sosial yang cukup serius.
Untuk itu, memperhatikanlah betul menyangkut legalitas atas properti lahan yang dibeli memanglah suatu kemestian. kamu mesti betul-betul memperhatikanlah perihal keaslian surat legalitas supaya terhindar dari sengketa lahan. kamu pun mesti faham bentuk menyangkut properti lahan yang akan dibeli, apa properti lahan itu masuk dalam daftar sengketa atau tak. Ya, legalitas properti lahan dan juga bangunannya perlu kamu ketahui sebagai usaha untuk mengelaki satu pertikaian di selanjutnya hari.
Baca: Investasi Aman Properti: Aktif Income Menjadi Pasif IncomeInvestasi Properti
Untuk itu, berhatikan langkah sebelum kamu membeli properti sebidang properti lahan (tanah) atau bangunan supaya terhindar dari penipuan dan kerugian.
1. Lahan Atau Rumah Bebas Sengketa
bersama memperhatikanlah lahan atau rumah, apa berstatus sengketa atau tak, tentu saja ini satu langkah awal penyelamatan. Jangan sampai kamu terkena tipu oleh oknum yang membawa berita tiruan menyangkut lahan yang akan kamu beli, menganggap lokasi lahan tak sedang bersengketa.Bisa bertanya langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bila memanglah kawan atau saudara kamu berprofesi sebagai notaris, kamu bisa bertanya pada notaris. Biasanya notaris faham menyangkut lokasi yang sedang merasakan sengketa.
2. Pengecekan Sertifikat Langsung Ke Badan Pertanahan Nasional
Oke lah, lahan atau rumah bebas sengketa yang membikin kamu berniat untuk membeli. Namun kamu jangan tergesa-gesa terlebih dulu. Belum tentu saja yang bebas sengketa, bebas juga penipuan. Banyak penipuan yang berlangsung dalam jual-beli properti seperti pemalsuan sertifikat tanah atau rumah. Untuk itu, kamu bisa mengecek keaslian sertifikat properti ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) demi mengelaki dari penipuan dalam hal sertifikat. Tentunya, pengecekan keaslian sertifikat bersifat gratis.Sertifikat rumah ada 3 jenis yakni:
- SHM (Sertifikat Hak milik)
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Status Girik atau Tanah Adat
Kalau melihat dari ukuran hukum, maka sertifikat yang memanglah paling kuat dan juga aman adalah SHM (sertifikat hak milik). Karena memanglah SHM ialah inti dari satu kepemilikan properti. Adapun HGB sebagai pelengkap saja, apa tanah mau dibikin bangunan non komersial atau komersial. Walau HGB tetap termasuk sertifikat yang aman untuk mengamankan bangunan yang sudah berdiri tentu sajanya. Sedangkan jikalaulau girik cuma surat berupa bukti bahwasanya si pemilik girik menguasai sebidang tanah milik adat dan berstatus sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut.
3. Pengecekan Keaslian Harga Properti Tanah Atau Bangunan
Seperti yang sudah dijelaskan bahwasanya semakin banyak orang yang membutuhkan lahan di saat berlangsung penyempitan, maka yang berlangsung adalah harga properti lahan akan semakin naik. Jangan sampai kamu terkena provokasi menyangkut harga atas properti yang akan kamu beli. Cek terlebih dulu harga yang berkembang di lokasi properti. Bisa 30% lebih murah dari penawaran properti yang dilaksanakan oknum. Bila kamu tertipu harga, jelas akan merasakan kerugian di sisi yang lain.Baca: 3 Tekhnik Mendapat Properti Hotdeal
0 komentar: