Pada dasarnya roda ekonomi suatu negara bergantung pada investasi atau penanaman modal yang didapatkankan dari dalam maupun luar negeri. Jika keadaan politik, keamanan dan ekonomi suatu negara dinilai cukup kondusif, maka itu akan menjadi daya tarik bagi calon investor. Karenanya biasanya pemerintah berupaya supaya terciptanya potensi investasi yang dilaksanakan oleh para investor di Negara tersebut. Tentu saja bersasaran untuk menambah kesejahteraan ekonomi penduduknya. Agar aktivitas investasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dibentuklah suatu lembaga yang disebut Badan Penanaman Modal oleh pemerintah. Lembaga menggantikan Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibangun sebelumnya pada tahun 1968.
Disamping menjalankan perannya di atas, Badan Penanaman Modal juga bertugas untuk memperkuat keadaan investasi sehingga dapat memikat para investor. Maka dari itu lembaga yang dibangun tahun 1973 erat hubungannya dengan Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan Pengembangan Eksport Nasional) sebab tugas lainnya adalah mengenalkan kelebihan keadaan negara / wilayah guna mendapat perhatian investor. Badan Penanaman Modal menjadi tempat semua bentuk investasi disegala sektor, serta peraturan sektoral potensi ekonomi di Indonesia.
Bentuk badan usaha bagi penanam modal di Indonesia berpedoman ketentu sajaan pasal 5 UU No.25 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :
- Untuk penanam modal Dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk badan usaha berbadan hokum atau usaha perorangan.
- Untuk penanam modal asing dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas berpedoman hokum Indonesia dan berkedudukan diwilayah Republik Indonesia.
- Untuk penanam modal Dalam negeri dan Untuk penanam modal asing yang berbentuk perserroan terbatas dilaksanakan dengan :
- Pengambilan bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas
- Membeli saham
- Melaksanakan cara lain sesuai dengan ketentu sajaan peraturan perundang-undangan.
Penanaman modal asing mesti dibangun dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berdomisili di Indonesia. Pendiri dan pengesahannya dilaksanakan sesuai dengan ketentu sajaan UU No.40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas. Selain itu diperlukan juga kejelasan kependuduknegaraan pendirinya. Bagi perusahaan penanam modal yang akan melaksanakan aktivitas usaha wajib mendapatkan izin sesuai dengan perundang-undangan yang didapatkan memalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan ini bersasaran untuk menolong kegampangan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan info menyangkut penanaman modal. bersama diberlaksanakannya sistem pelayanannya ini, kita harapkan akan dapat menjadi solusi investor dan pihak-pihak terkait sehingga terciptanya keadaan yang kondusif.

0 komentar: