Thursday, December 4, 2014

Bisnis Patungan Ustadz Yusuf Mansur Dihentikan OJK


Berita Ekonomi - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menangani semuanya perihal bisnis patungan yang dijalankan oleh Ustadz Yusuf Mansur. Bahkan tindakan cukup tegas diaplikasikan oleh OJK adalah dengan memintra klarifikasi tertulis dari pihak Ustadz Yusuf Mansur.

Saat ditemui dikantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta sejumlah hari lalu, Nurhaida sebagai salah satu pejabat penting di OJK mengungkapkan bahwasanya pihak OJK telah meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur menyangkut bisnis yang sedang dijalankannya ini. Jika klarifikasi tersebut tak diberikan ke pihak OJK, maka terpaksa bisnis Ustadz Yusuf Mansur mesti dihentikan.

Tidak cuma sampai disitu, OJK juga tetap ngasih peluang kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk melanjutkan bisnisnya dengan cara membentuk badan hukum terlebih dulu, perseroan terbatas (PT) misalnyanya. Sebab peraturan ini terkait dengan Undang - undang Pasar Modal yang jelas tertulis bahwasanya dalam membikin badan hukum perseroan terbatas (PT) kriterianya adalah dengan adanya minimal 300 pihak dan dengan dana lebih dari Rp. 3 Miliar. Dan tentu saja saja bisnis Ustadz Yusuf Mansur ini masuk dalam kategori tersebut seperti yang telah diungkapkan Ustadz Yusuf Mansur sebelumnya perihal besarnya dana yang terkumpul.

Dan Nurhaida kembali mempertegas bahwasanya pihaknya ngasih waktu kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk menuntaskan perlengkapankah administrasi yang diperlukan supaya secepat mungkin bisnisnya mempunyai badan hukum yang resmi. Dan harapan pihak OJK hendaknya hal ini dapat terwujud secepat mungkin.

0 komentar: